Rabu, 11 Januari 2017

Rezeki Berada di Tangan Allah Semata

REZEKI BERADA DI TANGAN ALLAH SEMATA




Rizki berbeda dengan pemilikan. Rizki adalah pemberian. Di dalam bahasa Arab, razaqa berarti a’thaa (telah memberi sesuatu). Sedangkan pemilikan adalah penguasaan terhadap sesuatu dengan cara-cara yang dibolehkan syara’ untuk mendapatkan harta. Jadi rizki itu ada yang halal, ada pula yang haram. Semuanya disebut dengan rizki. Harta yang diperoleh seorang penjudi bersama teman-temannya dalam perjudian disebut rizki, karena harta tersebut diberikan Allah untuk semuanya tatkala melangsungkan suatu keadaan yang dapat menghasilkan rizki.



Banyak orang yang menyangka bahwa merekalah yang memberikan rizki atas diri mereka sendiri. Mereka menganggap keadaan (usaha) yang membuat mereka bisa menghimpun kekayaan –yang mencakup harta atau manfaat- sebagai sebab untuk mendapatkan rizki, meskipun mereka telah berkata melalui lidahnya bahwa rizki itu berasal dari Allah. Mereka berpendapat bahwa seorang pegawai yang menerima gaji dalam jumlah tertentu karena telah bersusah payah menganggap bahwa dialah yang mendatangkan rizki untuk dirinya sendiri. Ia mengerahkan segala usaha dan berusaha dengan sekuat tenaga agar gajinya bertambah, lagi-lagi ia mengira bahwa dirinyalah yang mendatangkan rizki berupa gaji tambahan yang diperolehnya. Seorang pedagang yang memperoleh keuntungan dari barang dagangannya, menyangka bahwa dialah yang mendatangkan rizki bagi dirinya sendiri. Demikian pula halnya dengan seorang dokter yang mengobati pasien, dengan upah yang diterimanya mengira bahwa dialah yang telah mendatangkan rizki bagi dirinya. Begitulah seterusnya, mereka berpendapat bahwa semua orang yang menjalankan pekerjaan akan mendapatkan upah berupa harta, sehingga ia menyangka bahwa dirinyalah yang mendatangkan rizkinya. Sebab-sebab rizki menurut pengamatan mereka dapat diindera (disaksikan) secara nyata. Sebab tersebut adalah keadaan (usaha-usaha) yang dilakukan untuk memperoleh harta. Dan yang menjalankan keadaan itu dialah yang memberikan harta, baik yang diberi rizki itu (yang menjalankan upaya tadi-pen) ataupun yang lainnya. Pernyataan ini muncul dari sekelompok manusia yang belum mengetahui hakekat tentang keadaan-keadaan (usaha) yang mendatangkan rizki mereka. Mereka mengira bahwa keadaan-keadaan tersebut sebagai sebab. Hal itu karena mereka tidak bisa membedakan antara sebab dengan keadaan.



Pada hakekatnya keadaan-keadaan (usaha) merupakan kondisi-kondisi yang bisa mendatangkan rizki, bukan sebagai penyebab datangnya rizki. Jika dianggap sebagai sebab tentu akan ditemukan kerancuan. Karena dapat disaksikan secara inderawi justru ditemukan kebalikannya. Kadang-kadang keadaan (usaha)-nya ada namun tidak bisa mendatangkan rizki. Kadangkala rizki itu datang tanpa ada keadaan (usaha) apapun. Jika hal ini dijadikan sebab maka akan menghasilkan musabab secara pasti yaitu (datangnya) rizki. Seperti yang telah disaksikan bahwa keadaan tidak menghasilkan (datangnya) rizki secara pasti. Kadang rizki itu datang ketika ada keadaan (usaha). Kadang rizki tidak datang meskipun keadaan (usaha) sudah dilakukan. Dengan demikian dapat dipahami bahwa keadaan (usaha) tidak bisa dijadikan sebagai sebab. Usaha hanya bisa dijadikan sebagai keadaan/kondisi saja. Seorang pegawai seringkali bekerja sepanjang bulan, kemudian menahan diri untuk melunasi hutangnya yang terdahulu, atau untuk belanja wajib nafkahnya, atau untuk melunasi berbagai pajak. Dalam keadaan semacam ini seorang pegawai memperoleh kondisi yang bisa mendatangkan rizki, tetapi tidak memperoleh rizkinya karena ia tidak memperoleh upahnya. Kadang (kita jumpai) seseorang yang berada di rumahnya di al-Quds (Palestina), kemudian datang tamu jauh yang menyatakan bahwa seorang kerabatnya yang berada di Amerika telah meninggal dunia, ternyata dia adalah satu-satunya ahli waris. Seluruh harta yang dimiliki kerabatnya tadi beralih padanya. Ia lalu mengambilnya sendiri atau melalui orang kepercayaannya. Hal semacam ini merupakan rizki yang datang kepadanya tanpa sepengetahuannya. Contoh lain kadangkala seseorang jatuh dipinggiran rumahnya, ternyata ditemukan harta terpendam sehingga ia mendapatkan harta. Sekiranya seluruh usaha manusia yang bisa menghasilkan rizki dijadikan sebagai sebab, maka tidak akan ada perselisihan bahwa rizki itu (pasti) datang karena adanya usaha. Namun kita menyaksikan bahwa kadangkala (kenyataannya) berlawanan. Ini menunjukkan bahwa keadaan (usaha) merupakan kondisi saja, bukan sebagai sebab. Peristiwa-peristiwa yang mendatangkan rizki tanpa sebab sangat mencolok dan banyak sekali terjadi. Seperti peristiwa makan hidangan, bepergian, meninggalkan makanan yang telah dipersiapkan untuk dimakan, dan lain-lain. Itu merupakan penampakan yang dapat dirasakan, sehingga hal itu menunjukkan bahwa keadaan (usaha) yang menghasilkan rizki –menurut adat kebiasaan- merupakan keadaan saja bukan sebagai sebab.



Lebih dari itu tidak mungkin kondisi yang bisa mendatangkan rizki ketika kondisi itu terjadi dianggap sebagai sebab datangnya rizki. Ini berarti tidak mungkin jika seseorang melakukan usaha lalu dianggap dialah yang mendatangkan rizki bagi dirinya berdasarkan perantaraan usahanya itu. Hal ini bertentangan dengan nash al-Quran yang bersifat qath’i tsubut dan qath’i dilalah. Apabila segala sesuatu bertentangan dengan nash yang bersifat qath’i tsubut dan qath’i dilalah maka yang harus diambil adalah yang berdasarkan kepada nash qath’i semata tanpa ada keraguan sedikitpun. Dan perkataan yang lain akan ditolak kecuali satu kata, yaitu wajib bersandar pada nash yang bersifat qath’I tsubut dan qath’i dilalah. Sebab, apa yang telah ditetapkan oleh dalil yang qath’i dan dalil itu berasal dari Allah, wajib diambil dan mencampakkan apapun yang bertentangan. Karena itu yang wajib diterima oleh seorang muslim adalah pernyataan bahwa rizki berasal dari Allah, bukan dari manusia.



Banyak ayat-ayat yang menunjukkan dengan jelas dan tidak ada lagi pentakwilan, bahwa rizki itu berasal dari Allah Swt saja, bukan dari manusia. Hal ini mengharuskan kita memastikan bahwa apa yang kita saksikan berupa sarana maupun cara-cara yang bisa mendatangkan rizki hanyalah kondisi yang bisa mendatangkan rizki. Allah Swt berfirman:




Ayat-ayat ini dan banyak lagi yang lainnya merupakan ayat-ayat yang bersifat qath’i tsubut dan qath’i dilalah. Tidak mengandung makna lain kecuali hanya satu dan tidak ada lagi pentakwilan lainnya, bahwa rizki berasal dari Allah saja, bukan berasal dari selain Allah. Allah-lah yang memberi rizki. Jadi, rizki itu berada ditangan Allah saja.



Meskipun demikian Allah memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk bekerja sehingga mereka mampu berikhtiar dengan menjalankan berbagai keadaan yang dapat menghasilkan rizki. Merekalah yang melakukan secara langsung berbagai keadaan yang bisa mendatangkan rizki berdasarkan ikhtiar yang mereka miliki. Namun bukan berarti seluruh keadaan itu merupakan sebab yang mendatangkan rizki. Bukan pula mereka yang bisa mendatangkan rizki, sebagaimana yang tercantum di dalam nash (ayat-ayat). Allah-lah yang memberikan kepada mereka rizki melalui kondisi-kondisi tersebut, terlepas dari apakah yang diperolehnya itu halal atau haram, apakah bentuk usahanya diwajibkan oleh Allah atau diharamkan atau dibolehkan oleh Allah, dan terlepas pula apakah melalui keadaan–keadaan tersebut bisa mendatangkan rizki atau tidak. Islam telah menjelaskan tata cara yang dibolehkan bagi seorang muslim melangsungkan keadaan-keadaan yang bisa mendatangkan rizki. Begitu pula tata cara yang tidak dibolehkan Islam untuk melangsungkan keadaan-keadaan yang bisa mendatangkan rizki. Islam telah menjelaskan sebab-sebab kepemilikan, bukan sebab-sebab yang mendatangkan rizki. Pemilikan dibatasi oleh sebab-sebabnya. Jadi, tidak seorangpun yang boleh memiliki rizki kecuali dengan sebab-sebab yang syar’i, karena rizki yang dimiliki berdasarkan sebab-sebab yang syar’i merupakan rizki yang halal. Dan rizki yang dimiliki dengan sebab-sebab yang tidak syar’i adalah rizki yang haram. Meskipun ada pengelompokan bahwa rizki itu ada yang halal dan ada yang haram, namun semuanya berasal dari Allah Swt.



Tinggal satu masalah lagi yaitu, apakah segala yang dikumpulkan seseorang akan tetapi tidak diambil manfaatnya itu disebut rezki, atau rizki itu yang bisa diambil manfaatnya saja? Jawaban tentang pesoalan ini diterangkan di dalam al-Quran, bahwa rizki yang dikumpulkan manusia mencakup manfaat yang dapat diambil maupun manfaat yang tidak diambilnya. Firman Allah Swt:





Ayat-ayat diatas jelas menyebutkan nama rizki, yaitu segala yang dikumpulkan. Tentunya yang digunakan untuk semua (keperluan) yang bemanfaat. Akan tetapi tidak disebutkan pada ayat-ayat tersebut pengkhususan rizki berupa yang bermanfaat saja, karena ayat-ayat itu bersifat umum. Penunjukkan dalilnyapun bersifat umum pula. Tidak dikatakan bahwa tatkala seseorang mengambil hartamu dengan cara mencuri atau merampas atau dengan jalan korupsi, bahwa ia telah mengambil rizkimu. Yang dikatakan justru dia telah memperoleh rizkinya dari tanganmu. Seorang manusia tatkala mengumpulkan harta berarti ia telah memperoleh rizkinya. Dan tatkala hartanya diambil oleh orang lain maka bukan berarti rizkinya telah diambil orang, melainkan siapa saja yang mengumpulkan harta maka ia telah mengambil rizkinya dari orang lain. Dengan demikian seseorang tidak mengambil rizki orang lain, melainkan mengambil rizkinya sendiri dari orang lain.

Minggu, 08 Januari 2017

Sebab Kematian adalah Berakhirnya Ajal

SEBAB KEMATIAN ADALAH BERAKHIRNYA AJAL


Kebanyakan orang menyangka bahwa kematian itu meskipun (faktanya) satu, akan tetapi mempunyai sebab kematian yang bermacam-macam. Mereka mengatakan bahwa sebabnya beraneka ragam tetapi kematian hanya satu. Mereka beranggapan bahwa kematian kadang-kadang disebabkan oleh penyakit yang mematikan, seperti penyakit sampar, tusukan pisau, tembakan peluru, terbakar api, terpenggal kepala, dan lain-lain. Semua itu -menurut mereka- merupakan sebab-sebab yang langsung menghantarkan pada kematian. Artinya, kematian itu datang karena sebab-sebab tersebut. Berdasarkan hal itu mereka menyatakan bahwa segala sesuatu tadi merupakan sebab datangnya kematian. Jadi, jika segala sesuatu tadi terjadi maka kematianpun terjadi. Dan jika segala sesuatu tadi tidak terjadi maka kematian tidak terjadi. Kematian -menurut mereka- terjadi karena adanya sebab-sebab tadi, bukan karena berakhirnya ajal. Meskipun demikian mereka mengatakan -dengan lisan-lisan mereka- bahwa manusia mati karena ajalnya dan yang mematikannya adalah sebab-sebab tadi, bukan Allah Swt. Walaupun mereka mengatakan dengan lisan-lisan mereka bahwa yang menghidupkan dan yang mematikan adalah Allah Swt. 

Pada hakekatnya kematian itu satu dan sebabnya juga satu, yaitu berakhirnya ajal. Dan yang mematikan adalah Allah Swt saja. Yang secara langsung mewujudkan kematian adalah Allah Swt. Sesuatu agar bisa dijadikan sebagai sebab harus menghasilkan secara pasti musabab. Dan musabab tidak mungkin muncul kecuali dari sebabnya saja. Hal ini berbeda dengan keadaan (haal), yaitu kondisi tertentu yang berkaitan dengan situasi tertentu yang dapat menghasilkan juga sesuatu berdasarkan kebiasaan, tetapi kadangkala menghasilkan sesuatu yang berbeda dengan kebiasaan, bahkan bisa jadi tidak menghasilkan sesuatu apapun. Misalnya, kehidupan merupakan sebab adanya gerakan pada khewan. Apabila terdapat kehidupan pada diri khewan maka ada gerakan yang ditimbulkannya. Dan jika tidak ada kehidupan di dalamnya maka tidak ada gerakan yang ditimbulkannya. Contoh lain, energi merupakan sebab yang menggerakkan motor. Apabila tidak ada energi maka motor tidak akan bergerak. Hal ini berbeda dengan hujan jika dihubungkan dengan tanaman. Hujan merupakan salah satu keadaan yang bisa menumbuhkan tanaman, dan hujan bukanlah sebab yang menumbuhkan tanaman. Kadangkala hujan dapat menumbuhkan tanaman, kadang juga turunnya hujan tidak bisa menumbuhkan tanaman. Kadang-kadang tanaman itu tumbuh karena kelembaban tanahnya seperti tanaman musim panas tetap tumbuh meskipun tidak turun hujan. Demikian pula halnya dengan penyakit sampar, tembakan peluru dan lain-lain. Kadangkala hal itu terjadi tetapi tidak menghantarkan pada kematian. Malah kadang-kadang seseorang ditimpa kematian tanpa ada suatu apapun dari berbagai perkara yang dianggap (dapat) mematikan menurut adat kebiasan.

Orang yang mencermati tentang perkara-perkara yang dapat menghantarkan pada kematian, dan mencermati tentang kematian itu sendiri dapat memastikan hal itu secara nyata. Ia akan menjumpai bahwa kadangkala perkara yang dapat menghantarkan pada kematian menurut adat kebiasaan (sudah terjadi) namun kematian tidak terjadi. Dan kadang-kadang ia menjumpai bahwa kematian (terjadi) tanpa ditimbulkan oleh perkara-perkara yang (biasanya) menghantarkan pada kematian. Misalnya saja seseorang yang ditusuk dengan pisau sekali tusukan yang mematikan, sehingga para dokter sepakat bahwa tusukan tersebut mematikan. Ternyata orang yang tertusuk tadi tidak mati, malah dapat disembuhkan dan pulih seperti sedia kala. Kadang-kadang ada yang mati (tiba-tiba) tanpa sebab yang jelas. Misalnya jantung manusia tiba-tiba terhenti sehingga ia mati dalam kondisi tidak mampu dijelaskan jenis keadaan yang menyebabkan terhentinya detak jantung oleh para dokter meskipun telah dilakukan diagnosa yang sangat cermat. Kejadian-kejadian tersebut banyak dijumpai dan diketahui oleh para dokter. Ribuan kasus telah terjadi di banyak rumah sakit di berbagai belahan dunia. Kadangkala perkara yang menghantarkan pada kematian –menurut kebiasaan- sudah ada akan tetapi orang itu tidak mati. Tetapi kadangkala juga (secara tiba-tiba) kematian itu datang tanpa sebab yang jelas yang menghantarkannya pada kematian. Karena itu (ada fenomena dimana) para dokter mengatakan bahwa si fulan yang sedang menderita sakit parah dan menurut analisa dokter tidak ada gunanya lagi (pengobatan), akan tetapi malah sembuh, dan hal ini diluar pengetahuan dokter. Begitu pula menurut pendapat mereka (dokter) bahwa seseorang keadaannya tidak membahayakan dan dalam keadaan sehat, lalu tiba-tiba keadaannya bertambah parah, tergeletak dan mati. Semua itu adalah realita kehidupan yang disaksikan oleh manusia dan para dokter. Ini menjelaskan bahwa seluruh peristiwa yang mengakibatkan kematian bukan merupakan sebab kematian. Kalau hal itu dianggap sebagai sebab, tentu mau tidak mau kematian itu terjadi tanpa ada sebab. Maksudnya, kematian bisa terjadi tanpa ada sebab yang jelas. Berbagai kenyataan yang bertentangan tadi dan selain perkara-perkara tersebut (yang biasanya menyebabkan kematian-pen) menegaskan kematian tetap terjadi meskipun cuma sekali (pada satu kasus-pen), ini menunjukkan secara pasti bahwa hal itu bukanlah sebab, melainkan suatu kondisi (haal) saja yang menghantarkan pada kematian. Sebab kematian yang hakiki yang menghasilkan musabab adalah perkara lain, bukan seperti yang dijelaskan (sebelumnya). Terkadang benar apa yang dikatakan orang bahwa peristiwa yang terjadi hingga mendatangkan kematian –menurut kebiasaan- merupakan kondisi (haal) bukan menjadi sebab. Karena kadangkala (kematian itu terjadi-pen) berlawanan dengan sebab-sebab tersebut. Namun terdapat sebab-sebab yang bisa disaksikan secara nyata dan bersifat pasti yang menghantarkan pada kematian, dan hal ini selalu ada sehingga jadilah ia sebagai sebab kematian. Misalnya, leher dipenggal dan kepalanya hilang dari tempatnya. Hal ini menyebabkan kematian. Detak jantung berhenti juga menyebabkan kematian secara pasti dan tidak bisa ditawar-tawar lagi. Contoh di atas dan yang sejenisnya dari anggota tubuh manusia yang dapat menghantarkan pada kematian secara pasti merupakan sebab kematian. Memang benar, pedang yang dipenggalkan di leher merupakan satu kondisi dari sekian kondisi kematian, bukan merupakan satu sebab kematian. Begitu pula tusukan sebuah pisau ke jantung merupakan satu kondisi dari sekian kondisi kematian, bukan merupakan satu sebab kematian. Dan contoh-contoh lain. Akan tetapi terpenggalnya leher dan terhentinya detak jantung adalah sebab kematian. Lalu mengapa kita tidak mengatakan bahwa hal ini merupakan sebab kematian? Jawabnya adalah, bahwa terpenggalnya leher dan terpisahnya kepala dari badan tidak timbul dari diri sendiri, tidak muncul dari leher itu sendiri dan juga bukan dari kepalanya. Hal itu tidak terjadi kecuali disebabkan adanya pengaruh dari luar. Jadi, tidak layak terpenggalnya leher dijadikan sebagai sebab. Yang melakukan pemenggalan itulah yang cocok sebagai sebab bukan terpenggalnya, karena pemenggalan itu tidak terjadi dari dirinya melainkan disebabkan pengaruh dari luar. Demikian juga dengan terhentinya detak jantung, tidak terjadi (bukan berasal) dari dirinya melainkan dari pengaruh luar. Karena itu terhentinya detak jantung tidak layak dijadikan sebab. Yang menyebabkan terhentinya detak jantung itulah yang cocok menjadi sebab kematian, bukan terhentinya detak jantung itu sendiri, karena tidak muncul dari dirinya melainkan berasal dari pengaruh luar. Dengan demikian tidak mungkin terpenggalnya leher dan terhentinya detak jantung itu (sendiri yang) menjadi sebab kematian, sehingga tidak ada lagi (perkara) yang layak dijadikan sebab kematian kecuali pengaruh luar.

Lebih dari itu Allah telah menciptakan pada segala sesuatu itu khasiat-khasiat. Apabila khasiat itu tidak ada maka hilanglah pengaruhnya. Khasiat tidak dijumpai kecuali dengan adanya benda tempat khasiat itu melekat. Misalnya, Allah menciptakan pada mata itu khasiat untuk melihat, menciptakan pada telinga khasiat untuk mendengar, menciptakan pada urat syaraf khasiat untuk merasakan, menciptakan pada api khasiat untuk membakar, menciptakan pada buah jeruk nipis khasiat rasa asam, begitulah seterusnya. Khasiat itu bagi sesuatu merupakan hasil alami yang melekat pada keberadaannya. Dia sama dengan salah satu sifat diantara sifat-sifatnya. Seperti air, diantara sifat air yang alami adalah cair. Khasiat air itu bisa dijadikan untuk keperluan irigasi. Contoh lainnya motor. Di antara sifat motor yang alami adalah bergerak. Sifat motor tersebut dapat menghantarkan uap panas. Begitu pula dengan jantung. Di antara sifat jantung yang alami adalah berdenyut. Khasiat jantung ini memberi tanda kehidupan. Jadi, keberadaan irigasi, uap panas dan kehidupan merupakan satu sifat diantara sifat-sifat sesuatu (benda) yang secara alami memang memiliki khasiat-khasiat. Namun bukan berarti adanya khasiat pada sesuatu merupakan sebab (berjalannya) proses yang menampakkan pengaruh, bukan pula tidak adanya khasiat pada sesuatu merupakan sebab tidak (berjalannya) proses yang menampakkan pengaruh. Itu saja tidak cukup. Adanya khasiat membakar pada api (tidak serta merta) mampu mewujudkan pembakaran. Karena itu (keberadaan khasiat pada benda/sesuatu-pen) tidak dapat dijadikan sebab pembakaran. Apabila keberadaan khasiat tersebut pada api bukan sebagai sebab yang memunculkan pembakaran, maka begitu juga jika tidak ada khasiat pembakaran pada api bukan menjadi sebab bagi tidak adanya pembakaran. Juga adanya khasiat kehidupan pada jantung tidak cukup mewujudkan kehidupan, sehingga tidak layak dijadikan sebagai sebab bagi adanya kehidupan. Apabila adanya khasiat kehidupan pada jantung bukan sebagai sebab yang memunculkan kehidupan, maka begitu juga jika tidak adanya khasiat kehidupan pada jantung bukanlah sebab tidak adanya kehidupan. Karena itu tidak bisa dikatakan bahwa hilangnya sesuatu merupakan sebab bagi hilangnya khasiat. Yang menjadi sebab hilangnya khasiat pada sesuatu adalah perkara (yang berasal dari) luar sesuatu itu sendiri. Perkara (yang berasal dari) luar itulah yang menghilangkan khasiat pada sesuatu, sehingga sesuatu tersebut tidak lagi memiliki khasiatnya. Bisa juga sesuatu itu dihilangkan, sehingga hilang jugalah khasiatnya bersamaan dengan hilangnya sesuatu tersebut. Sesuatu/benda yang dihilangkan khasiatnya, atau sesuatu bersama khasiatnya (sekalgus) dihilangkan merupakan sebab hilangnya khasiat. Jadi, bukan sesuatu itu sendiri yang menjadi sebab hilangnya khasiat. Pemaparan tadi juga berlaku (untuk hal lain), seperti adanya kehidupan adalah khasiat diantara khasiat-khasiat adanya kepala pada tubuh, juga menjadi salah satu khasiat di antara khasiat-khasiat berdenyutnya jantung. Berdasarkan hal itu maka tidak bisa dikatakan bahwa hilangnya kepala dari leher merupakan sebab kematian, atau terhentinya denyut jantung adalah sebab kematian. (Perkara) yang pantas disebut dengan madhannatus sabab (yang pantas disebut sebagai sebab-pen) itulah yang menghilangkan khasiat kehidupan lantaran kepalanya hilang dari leher. Begitu juga dengan terhentinya denyut jantung tidak bisa dikatakan sebagai sebab kematian. Yang pantas disebut sebagai sebab –madhannatus sabab- itulah yang menghilangkan khasiat kehidupan lantaran denyut jantungnya terhenti. Terpenggal leher atau terhentinya denyut jantung bukanlah sebab kematian. Kematian yang sebenarnya bukan didasarkan pada kerusakan yang dialami oleh anggota tubuh, seperti terpenggalnya leher dan terhentinya denyut jantung. Tidak mungkin muncul kerusakan apapun yang dialami oleh anggota tubuh kecuali karena adanya pengaruh dari luar. Kehidupan merupakan sebuah khasiat dari khasiat-khasiat yang ada -yang berhubungan dengan anggota tubuh- maka hilangnya anggota tubuh bukan berasal dari anggota tubuh itu sendiri melainkan disebabkan oleh pengaruh dari luar yang telah menghilangkan khasiat atau menghilangkan anggota tubuh sekaligus dengan hilangnya khasiat. Demikian pula pengaruh luar bukan menjadi sebab kematian, karena secara akal maupun fakta telah terbukti bahwa kadangkala pengaruh luar itu ada tetapi ternyata kematian tidak terjadi. Namun, kadangkala kematian itu terjadi tetapi tidak ditimbulkan oleh pengaruh dari luar. Yang disebut dengan sebab mau tidak mau (pasti) melahirkan musabab. Maka tidak ada lagi yang menjadi sebab kematian hakiki kecuali yang menghasilkan musabab secara pasti berupa kematian, Yaitu di luar dari sesuatu (yang disebutkan-pen) tadi.

Sebab hakiki ini tidak mampu ditelusuri oleh akal, karena sebab tersebut tidak berada dalam jangkauan indera (manusia). Karena itu kita harus diberitahu oleh Allah Swt. Untuk memastikan pemberitaan tentang sebab hakiki mengenai kematian harus berdasarkan dalil yang qath’i dilalah (penunjukkan dalilnya pasti) dan qath’i tsubut (sumber dalilnya pasti) sehingga kita mengimaninya. Perkara ini merupakan bagian dari akidah yang wajib diyakini dengan dalil yang qath’i (pasti) saja.

Allah Swt telah mengabarkan kepada kita dalam banyak ayat bahwa sebab kematian adalah berakhirnya ajal, dan bahwa Allahlah yang mematikan. Jadi, kematian terjadi secara pasti disebabkan oleh (berakhirnya) ajal dan hal ini tidak dapat ditawar-tawar secara mutlak. Dengan demikian ajal yang menjadi sebab kematian. Dan yang mematikan hanyalah Allah Swt. Dia pula yang melangsungkan pelaksanaan kematian tersebut. Terdapat banyak ayat yang menjelaskan hal itu. Allah berfirman:

وَمَا ڪَانَ لِنَفۡسٍ أَن تَمُوتَ إِلَّا بِإِذۡنِ ٱللَّهِ كِتَـٰبً۬ا مُّؤَجَّلاً۬‌ۗ

Sesuatu yang bernyawa tidak akan mati melainkan dengan izin Allah, sebagai ketetapan yang telah ditentukan waktunya. (TQS. Ali Imran [3]: 145)

Maksudnya, kematian itu telah ditetapkan secara tertulis, pada waktunya dan tidak bisa dimajukan atau dimundurkan. Allah berfirman:


ٱللَّهُ يَتَوَفَّى ٱلۡأَنفُسَ حِينَ مَوۡتِهَا

Allah memegang jiwa (orang) ketika matinya. (TQS. az-Zumar [39]: 42)

Maksudnya, Allah yang mematikan tiap-tiap jiwa tatkala hendak dimatikan. Dia pula yang memberikan seorang hamba itu hidup. Allah Swt berfiman:


رَبِّىَ ٱلَّذِى يُحۡىِۦ وَيُمِيتُ

Tuhanku ialah Yang menghidupkan dan mematikan. (TQS. al- Baqarah [2]: 258)

Maksudnya, Allah yang melangsungkan kehidupan dan menjadikannya. Dia pula yang melangsungkan pelaksanaan kematian dan penentuannya. Firman Allah Swt:

وَٱللَّهُ يُحۡىِۦ وَيُمِيتُ‌ۗ

Allah yang menghidupkan dan mematikan. (TQS. Ali Imran [3]: 156)

Firman Allah tersebut sebagai jawaban atas perkataan orang-orang kafir. Ayatnya adalah sebagai berikut:



يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَكُونُواْ كَٱلَّذِينَ كَفَرُواْ وَقَالُواْ لِإِخۡوَٲنِهِمۡ إِذَا ضَرَبُواْ فِى ٱلۡأَرۡضِ أَوۡ كَانُواْ غُزًّ۬ى لَّوۡ كَانُواْ عِندَنَا مَا مَاتُواْ وَمَا قُتِلُواْ لِيَجۡعَلَ ٱللَّهُ ذَٲلِكَ حَسۡرَةً۬ فِى قُلُوبِہِمۡ‌ۗ وَٱللَّهُ يُحۡىِۦ وَيُمِيتُ‌ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ بَصِيرٌ۬

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu seperti orang-orang kafir (orang-orang munafik) itu, yang mengatakan kepada saudara-saudara mereka apabila mereka mengadakan perjalanan di muka bumi atau mereka berperang: ‘Kalau mereka tetap bersama-sama kita tentulah mereka tidak mati dan tidak dibunuh’. Akibat (dari perkataan dan keyakinan mereka) yang demikian itu Allah menimbulkan rasa penyesalan yang sangat di dalam hati mereka. Allah menghidupkan dan mematikan. Dan Allah melihat apa yang kamu kerjakan. (TQS. Ali Imran [3]: 156)

Maksudnya, segala perkara berada ditangan Allah. Kadang-kadang Allah menghidupkan yang sedang melakukan perjalanan, atau orang yang sedang berperang, dan mematikan orang yang sedang berdiri atau orang yang sedang duduk sebagaimana yang Dia inginkan. Firman Allah Swt:



أَيۡنَمَا تَكُونُواْ يُدۡرِككُّمُ ٱلۡمَوۡتُ وَلَوۡ كُنتُمۡ فِى بُرُوجٍ۬ مُّشَيَّدَةٍ۬‌ۗ

Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, kendatipun kamu di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh. (TQS. an-Nisa [4]: 78)

Maksudnya, di manapun kamu berada maka kematian itu akan datang menjemputmu, walaupun kamu berada dalam pengawalan/benteng yang kokoh dan berlapis-lapis.
Allah Swt berfirman:


قُلۡ يَتَوَفَّٮٰكُم مَّلَكُ ٱلۡمَوۡتِ ٱلَّذِى وُكِّلَ بِكُمۡ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّكُمۡ تُرۡجَعُونَ

Katakanlah: ‘Malaikat maut yang diserahi untuk (mencabut nyawa) mu akan mematikan kamu’. (TQS. as-Sajdah [32]: 11)

Ini merupakan jawaban bagi orang-orang kafir. Maka Allah berfirman sesungguhnya mereka kembali kepada Tuhannya dan mereka akan dimatikan, karena Allah akan mengutus malaikat maut untuk mencabut ruh mereka. Ayatnya adalah sebagai berikut:


وَقَالُوٓاْ أَءِذَا ضَلَلۡنَا فِى ٱلۡأَرۡضِ أَءِنَّا لَفِى خَلۡقٍ۬ جَدِيدِۭ‌ۚ بَلۡ هُم بِلِقَآءِ رَبِّہِمۡ كَـٰفِرُونَ (١٠) ۞ قُلۡ يَتَوَفَّٮٰكُم مَّلَكُ ٱلۡمَوۡتِ ٱلَّذِى وُكِّلَ بِكُمۡ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّكُمۡ تُرۡجَعُونَ (١١)

Dan mereka berkata: ‘Apakah bila kami telah lenyap (hancur) di dalam tanah, kami benar-benar akan berada dalam ciptaan yang baru. Bahkan (sebenarnya) mereka ingkar akan menemui Tuhannya’. Katakanlah: ‘Malaikat maut yang diserahi untuk (mencabut nyawa) mu akan mematikan kamu; kemudian hanya kepada Tuhanmulah kamu akan dikembalikan’. (TQS. as-Sajdah [32]: 10-11)

Maksudnya, pengambilan kembali jiwa-jiwa mereka. Yang dimaksud dengan tawaffa adalah pengambilan ruh. Firman Allah Swt:


قُلۡ إِنَّ ٱلۡمَوۡتَ ٱلَّذِى تَفِرُّونَ مِنۡهُ فَإِنَّهُ ۥ مُلَـٰقِيڪُمۡ‌ۖ

Katakanlah: ‘Sesungguhnya kematian yang kamu lari daripadanya, maka sesungguhnya kematian itu akan menemui kamu’. (TQS. al-Jumu’ah [62]: 8)

Maksudnya, bahwa kematian yang kamu melarikan diri dari padanya, kemudian kamu tidak berani mengharapkan kedatangannya karena takut dicabut ruh bersama kekafiranmu, maka kamu tidak terlepas darinya dan dia akan datang menjemputmu tanpa ada kemustahilan. Allah Swt berfirman:


إِذَا جَآءَ أَجَلُهُمۡ فَلَا يَسۡتَـٔۡخِرُونَ سَاعَةً۬‌ۖ وَلَا يَسۡتَقۡدِمُونَ

Apabila telah datang ajal mereka, maka mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak (pula) mendahulukan (nya). (TQS. Yunus [10]: 49)

Maksudnya, jika ajal yang telah ditentukan itu datang maka mereka tidak dapat menundanya dan tidak dapat memajukannya sedikitpun waktunya. Allah menggunakan kata as-sa’ah sebagai kiasan tentang sempitnya waktu. Allah Swt berfirman:


نَحۡنُ قَدَّرۡنَا بَيۡنَكُمُ ٱلۡمَوۡتَ

Kami telah menentukan kematian di antara kamu. (TQS. al- Waaqi’ah [56]: 60)

Maksudnya, Kami (Allah) telah menentukan diantara kalian kematian dengan ketentuan yang pasti dan telah Kami klasifikasikan ketentuan tersebut bersama bagian rizki yang berbeda-beda dan berlain-lainan seperti yang kalian dapatkan berdasarkan kehendak Kami. Maka Allah bedakan umur-umur kalian, mulai dari yang pendek, panjang termasuk ada yang pertengahan.

Ayat-ayat ini dan ayat-ayat yang lainnya merupakan dalil yang bersifat qath’i tsubut dan qath’i dilalah yang menunjukkan sebuah pengertian yang tidak mungkin ada yang lain kecuali satu pengertian, yaitu bahwa Allah-lah yang menghidupkan dan yang mematikan secara pasti tanpa ada sebab-sebab maupun musabab-musababnya. Manusia tidak akan mati kecuali dengan berakhir ajalnya. Bukan karena keadaan yang terjadi, lalu ia mengira bahwa keadaan itulah yang menjadi sebab kematian. Dengan demikian sebab kematian karena berakhirnya ajal, bukan keadaan/kondisi yang menyebabkan kematian. Di sini tidak bisa dikatakan bahwa kematian itu disandarkan kepada Allah dengan anggapan (bahwa hal itu dilihat) dari aspek penciptaannya, sedangkan pelakunya secara langsung adalah manusia, atau (berasal) dari sebab-sebab yang menimbulkan kematian, sebagaimana firman Allah Swt:

وَمَا رَمَيۡتَ إِذۡ رَمَيۡتَ وَلَـٰكِنَّ ٱللَّهَ رَمَىٰ‌ۚ

Dan bukan kamu yang melempar ketika kamu melempar, tetapi Allah-lah yang melempar. (TQS. al-Anfal [8]: 17)


فَمَن يُرِدِ ٱللَّهُ أَن يَهۡدِيَهُ ۥ يَشۡرَحۡ صَدۡرَهُ ۥ لِلۡإِسۡلَـٰمِ‌ۖ وَمَن يُرِدۡ أَن يُضِلَّهُ ۥ يَجۡعَلۡ صَدۡرَهُ ۥ ضَيِّقًا حَرَجً۬ا

Barangsiapa yang Allah menghendaki akan memberikan kepadanya petunjuk, niscaya Dia melapangkan dadanya untuk (memeluk agama) Islam. Dan barangsiapa yang dikehendaki Allah kesesatannya, niscaya Allah menjadikan dadanya sesak lagi sempit. (TQS. al-An’am [6]: 125)


فَإِنَّ ٱللَّهَ يُضِلُّ مَن يَشَآءُ وَيَہۡدِى مَن يَشَآءُۖ

Maka sesungguhnya Allah menyesatkan siapa yang dikehendaki-Nya dan menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya. (TQS. Faathir [35]: 8)

Pernyataan tersebut di atas tidak bisa diterima karena ada indikasi-indikasi yang mengalihkan berjalannya perbuatan dari Allah kepada manusia, sehingga maknanya menjadi bahwa Allah yang menciptakan lemparan, kelapangan dan sempitnya dada, menciptakan kesesatan dan petunjuk, namun yang melangsungkan perbuatan itu bukanlah Allah, melainkan manusia itu sendiri. Indikasi-indikasi ini berdasarkan akal dan syara’. Firman Allah ramaita, maknanya bahwa terjadinya lemparan (dilakukan) dari tangan Rasul, juga karena siksaan-Nya terhadap kesesatan serta pahala-Nya terhadap Islam (ketaatan) menunjukkan adanya ikhtiar pada manusia, apakah ia memilih Islam atau memilih kafir. Ini menunjukkan bahwa yang melangsungkan perbuatan adalah manusia. Seandainya pelaku secara langsung itu adalah Allah maka tidak ada yang namanya pahala ataupun azab. Demikian juga yang dapat disaksikan dan dapat diterima akal kita apa yang terjadi pada Rasul. Beliau yang melakukan lemparan. Jadi, manusialah yang diberi petunjuk dengan menggunakan akal sebaik-baiknya. Dan manusia akan tersesat jika tidak menggunakan akalnya atau akalnya digunakan dengan cara yang tidak benar. Hal ini berbeda dengan kematian. Tidak ada indikasi apapun yang menunjukkan bahwa pelaku langsung kematian selain dari Allah, di mana kematian terjadi bukan karena berakhirnya ajal. Telah dipastikan bahwa tidak ada sebab yang dapat disaksikan tentang terjadinya kematian, dan tidak ada nash yang memalingkan makna ayat-ayat dari pengertiannya yang sharih (terang dan jelas). Demikian juga tidak ada indikasi yang menunjukkan tentang adanya (pihak lain-pen) yang melangsungkan kematian selain Allah. Berarti, makna yang terdapat pada ayat-ayat tersebut tetap jelas (tidak berubah) dan sesuai dengan pengertian bahasa dan pengertian syara’, yaitu yang melangsungkan kematian hanyalah Allah Swt.

Berdasarkan pemaparan tersebut jelas bahwa menurut dalil aqli segala sesuatu yang dapat menimbulkan kematian -secara normal merupakan keadaan (haal) saja, bukan sebagai sebab. Sebab yang hakiki adalah selain perkara tersebut diatas. Ia tidak berada di bawah jangkauan panca indera. Selain itu dapat dipastikan melalui dalil syara’ bahwa segala sesuatu yang menimbulkan kematian bukanlah yang melahirkan kematian, dan bukan pula sebagai sebab kematian. Sampai pada akhirnya ayat-ayat yang bersifat qath’i tsubut dan qath’i dilalah menjelaskan bahwa sebab kematian adalah berakhirnya ajal. Dan yang mematikan hanyalah Allah Swt.