Rabu, 11 Januari 2017

Rezeki Berada di Tangan Allah Semata

REZEKI BERADA DI TANGAN ALLAH SEMATA




Rizki berbeda dengan pemilikan. Rizki adalah pemberian. Di dalam bahasa Arab, razaqa berarti a’thaa (telah memberi sesuatu). Sedangkan pemilikan adalah penguasaan terhadap sesuatu dengan cara-cara yang dibolehkan syara’ untuk mendapatkan harta. Jadi rizki itu ada yang halal, ada pula yang haram. Semuanya disebut dengan rizki. Harta yang diperoleh seorang penjudi bersama teman-temannya dalam perjudian disebut rizki, karena harta tersebut diberikan Allah untuk semuanya tatkala melangsungkan suatu keadaan yang dapat menghasilkan rizki.



Banyak orang yang menyangka bahwa merekalah yang memberikan rizki atas diri mereka sendiri. Mereka menganggap keadaan (usaha) yang membuat mereka bisa menghimpun kekayaan –yang mencakup harta atau manfaat- sebagai sebab untuk mendapatkan rizki, meskipun mereka telah berkata melalui lidahnya bahwa rizki itu berasal dari Allah. Mereka berpendapat bahwa seorang pegawai yang menerima gaji dalam jumlah tertentu karena telah bersusah payah menganggap bahwa dialah yang mendatangkan rizki untuk dirinya sendiri. Ia mengerahkan segala usaha dan berusaha dengan sekuat tenaga agar gajinya bertambah, lagi-lagi ia mengira bahwa dirinyalah yang mendatangkan rizki berupa gaji tambahan yang diperolehnya. Seorang pedagang yang memperoleh keuntungan dari barang dagangannya, menyangka bahwa dialah yang mendatangkan rizki bagi dirinya sendiri. Demikian pula halnya dengan seorang dokter yang mengobati pasien, dengan upah yang diterimanya mengira bahwa dialah yang telah mendatangkan rizki bagi dirinya. Begitulah seterusnya, mereka berpendapat bahwa semua orang yang menjalankan pekerjaan akan mendapatkan upah berupa harta, sehingga ia menyangka bahwa dirinyalah yang mendatangkan rizkinya. Sebab-sebab rizki menurut pengamatan mereka dapat diindera (disaksikan) secara nyata. Sebab tersebut adalah keadaan (usaha-usaha) yang dilakukan untuk memperoleh harta. Dan yang menjalankan keadaan itu dialah yang memberikan harta, baik yang diberi rizki itu (yang menjalankan upaya tadi-pen) ataupun yang lainnya. Pernyataan ini muncul dari sekelompok manusia yang belum mengetahui hakekat tentang keadaan-keadaan (usaha) yang mendatangkan rizki mereka. Mereka mengira bahwa keadaan-keadaan tersebut sebagai sebab. Hal itu karena mereka tidak bisa membedakan antara sebab dengan keadaan.



Pada hakekatnya keadaan-keadaan (usaha) merupakan kondisi-kondisi yang bisa mendatangkan rizki, bukan sebagai penyebab datangnya rizki. Jika dianggap sebagai sebab tentu akan ditemukan kerancuan. Karena dapat disaksikan secara inderawi justru ditemukan kebalikannya. Kadang-kadang keadaan (usaha)-nya ada namun tidak bisa mendatangkan rizki. Kadangkala rizki itu datang tanpa ada keadaan (usaha) apapun. Jika hal ini dijadikan sebab maka akan menghasilkan musabab secara pasti yaitu (datangnya) rizki. Seperti yang telah disaksikan bahwa keadaan tidak menghasilkan (datangnya) rizki secara pasti. Kadang rizki itu datang ketika ada keadaan (usaha). Kadang rizki tidak datang meskipun keadaan (usaha) sudah dilakukan. Dengan demikian dapat dipahami bahwa keadaan (usaha) tidak bisa dijadikan sebagai sebab. Usaha hanya bisa dijadikan sebagai keadaan/kondisi saja. Seorang pegawai seringkali bekerja sepanjang bulan, kemudian menahan diri untuk melunasi hutangnya yang terdahulu, atau untuk belanja wajib nafkahnya, atau untuk melunasi berbagai pajak. Dalam keadaan semacam ini seorang pegawai memperoleh kondisi yang bisa mendatangkan rizki, tetapi tidak memperoleh rizkinya karena ia tidak memperoleh upahnya. Kadang (kita jumpai) seseorang yang berada di rumahnya di al-Quds (Palestina), kemudian datang tamu jauh yang menyatakan bahwa seorang kerabatnya yang berada di Amerika telah meninggal dunia, ternyata dia adalah satu-satunya ahli waris. Seluruh harta yang dimiliki kerabatnya tadi beralih padanya. Ia lalu mengambilnya sendiri atau melalui orang kepercayaannya. Hal semacam ini merupakan rizki yang datang kepadanya tanpa sepengetahuannya. Contoh lain kadangkala seseorang jatuh dipinggiran rumahnya, ternyata ditemukan harta terpendam sehingga ia mendapatkan harta. Sekiranya seluruh usaha manusia yang bisa menghasilkan rizki dijadikan sebagai sebab, maka tidak akan ada perselisihan bahwa rizki itu (pasti) datang karena adanya usaha. Namun kita menyaksikan bahwa kadangkala (kenyataannya) berlawanan. Ini menunjukkan bahwa keadaan (usaha) merupakan kondisi saja, bukan sebagai sebab. Peristiwa-peristiwa yang mendatangkan rizki tanpa sebab sangat mencolok dan banyak sekali terjadi. Seperti peristiwa makan hidangan, bepergian, meninggalkan makanan yang telah dipersiapkan untuk dimakan, dan lain-lain. Itu merupakan penampakan yang dapat dirasakan, sehingga hal itu menunjukkan bahwa keadaan (usaha) yang menghasilkan rizki –menurut adat kebiasaan- merupakan keadaan saja bukan sebagai sebab.



Lebih dari itu tidak mungkin kondisi yang bisa mendatangkan rizki ketika kondisi itu terjadi dianggap sebagai sebab datangnya rizki. Ini berarti tidak mungkin jika seseorang melakukan usaha lalu dianggap dialah yang mendatangkan rizki bagi dirinya berdasarkan perantaraan usahanya itu. Hal ini bertentangan dengan nash al-Quran yang bersifat qath’i tsubut dan qath’i dilalah. Apabila segala sesuatu bertentangan dengan nash yang bersifat qath’i tsubut dan qath’i dilalah maka yang harus diambil adalah yang berdasarkan kepada nash qath’i semata tanpa ada keraguan sedikitpun. Dan perkataan yang lain akan ditolak kecuali satu kata, yaitu wajib bersandar pada nash yang bersifat qath’I tsubut dan qath’i dilalah. Sebab, apa yang telah ditetapkan oleh dalil yang qath’i dan dalil itu berasal dari Allah, wajib diambil dan mencampakkan apapun yang bertentangan. Karena itu yang wajib diterima oleh seorang muslim adalah pernyataan bahwa rizki berasal dari Allah, bukan dari manusia.



Banyak ayat-ayat yang menunjukkan dengan jelas dan tidak ada lagi pentakwilan, bahwa rizki itu berasal dari Allah Swt saja, bukan dari manusia. Hal ini mengharuskan kita memastikan bahwa apa yang kita saksikan berupa sarana maupun cara-cara yang bisa mendatangkan rizki hanyalah kondisi yang bisa mendatangkan rizki. Allah Swt berfirman:




Ayat-ayat ini dan banyak lagi yang lainnya merupakan ayat-ayat yang bersifat qath’i tsubut dan qath’i dilalah. Tidak mengandung makna lain kecuali hanya satu dan tidak ada lagi pentakwilan lainnya, bahwa rizki berasal dari Allah saja, bukan berasal dari selain Allah. Allah-lah yang memberi rizki. Jadi, rizki itu berada ditangan Allah saja.



Meskipun demikian Allah memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk bekerja sehingga mereka mampu berikhtiar dengan menjalankan berbagai keadaan yang dapat menghasilkan rizki. Merekalah yang melakukan secara langsung berbagai keadaan yang bisa mendatangkan rizki berdasarkan ikhtiar yang mereka miliki. Namun bukan berarti seluruh keadaan itu merupakan sebab yang mendatangkan rizki. Bukan pula mereka yang bisa mendatangkan rizki, sebagaimana yang tercantum di dalam nash (ayat-ayat). Allah-lah yang memberikan kepada mereka rizki melalui kondisi-kondisi tersebut, terlepas dari apakah yang diperolehnya itu halal atau haram, apakah bentuk usahanya diwajibkan oleh Allah atau diharamkan atau dibolehkan oleh Allah, dan terlepas pula apakah melalui keadaan–keadaan tersebut bisa mendatangkan rizki atau tidak. Islam telah menjelaskan tata cara yang dibolehkan bagi seorang muslim melangsungkan keadaan-keadaan yang bisa mendatangkan rizki. Begitu pula tata cara yang tidak dibolehkan Islam untuk melangsungkan keadaan-keadaan yang bisa mendatangkan rizki. Islam telah menjelaskan sebab-sebab kepemilikan, bukan sebab-sebab yang mendatangkan rizki. Pemilikan dibatasi oleh sebab-sebabnya. Jadi, tidak seorangpun yang boleh memiliki rizki kecuali dengan sebab-sebab yang syar’i, karena rizki yang dimiliki berdasarkan sebab-sebab yang syar’i merupakan rizki yang halal. Dan rizki yang dimiliki dengan sebab-sebab yang tidak syar’i adalah rizki yang haram. Meskipun ada pengelompokan bahwa rizki itu ada yang halal dan ada yang haram, namun semuanya berasal dari Allah Swt.



Tinggal satu masalah lagi yaitu, apakah segala yang dikumpulkan seseorang akan tetapi tidak diambil manfaatnya itu disebut rezki, atau rizki itu yang bisa diambil manfaatnya saja? Jawaban tentang pesoalan ini diterangkan di dalam al-Quran, bahwa rizki yang dikumpulkan manusia mencakup manfaat yang dapat diambil maupun manfaat yang tidak diambilnya. Firman Allah Swt:





Ayat-ayat diatas jelas menyebutkan nama rizki, yaitu segala yang dikumpulkan. Tentunya yang digunakan untuk semua (keperluan) yang bemanfaat. Akan tetapi tidak disebutkan pada ayat-ayat tersebut pengkhususan rizki berupa yang bermanfaat saja, karena ayat-ayat itu bersifat umum. Penunjukkan dalilnyapun bersifat umum pula. Tidak dikatakan bahwa tatkala seseorang mengambil hartamu dengan cara mencuri atau merampas atau dengan jalan korupsi, bahwa ia telah mengambil rizkimu. Yang dikatakan justru dia telah memperoleh rizkinya dari tanganmu. Seorang manusia tatkala mengumpulkan harta berarti ia telah memperoleh rizkinya. Dan tatkala hartanya diambil oleh orang lain maka bukan berarti rizkinya telah diambil orang, melainkan siapa saja yang mengumpulkan harta maka ia telah mengambil rizkinya dari orang lain. Dengan demikian seseorang tidak mengambil rizki orang lain, melainkan mengambil rizkinya sendiri dari orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar