Selasa, 11 Oktober 2016

Kesalahan Metode Mutakallimin


KESALAHAN METODE MUTAKALLIMIN


Dari pemaparan tentang metode mutakallimin jelas bahwa metode itu tidak benar. Lagi pula caranya tidak membawa kepada keimanan dan juga tidak menguatkan iman. Malahan jalan yang mereka tempuh tidak memicu pada terwujudnya pemikiran dan tidak pula menguatkannya. Hal itu hanya memberikan pengetahuan saja, sedangkan pengetahuan itu bukan iman dan juga bukan pemikiran. Kesalahan metode ini tampak dalam beberapa aspek: 
Pertama: Dalam berargumentasi metode ini bersandar kepada asas mantiq (logika) bukan bersandar pada indrawi. Ini memiliki dua kesalahan: (a). Mengharuskan seorang muslim untuk mempelajari ilmu mantiq agar mampu mendatangkan bukti akan adanya Allah. Berarti orang yang tidak mengetahui mantiq tidak mampu berargumen untuk menunjukkan kebenaran akidahnya. Jadi, ilmu mantiq dinisbahkan dengan ilmu kalam sebagaimana layaknya ilmu nahwu yang dinisbahkan (disyaratkan) untuk membaca bahasa Arab (apalagi) setelah rusaknya bahasa. Padahal ilmu mantiq tidak ada hubungannya dengan akidah Islam dan tidak ada urusannya dengan argumentasi. Islam telah datang sementara –saat itu- kaum Muslim tidak mengenal ilmu mantiq. Mereka mengemban risalah Islam dan mengajukan dalil-dalil yang pasti berdasarkan akidah mereka, dan mereka tidak memerlukan sedikitpun ilmu mantinq. Hal ini menunjukkan posisi ilmu mantiq tidak termasuk dalam cakupan tsaqafah Islam. Ilmu mantiq tidak dibutuhkan sedikit pun dalam argumentasi terhadap akidah Islam. (b). Penggunaan asas mantiq memiliki peluang untuk salah. Berbeda dengan asas yang sifatnya indrawi, yang memastikan adanya sesuatu tanpa terjadi kesalahan sama sekali. Sesuatu yang memiliki kemungkinkan adanya kesalahan tidak sah dijadikan asas dalam beriman.

Mantiq berpeluang menghasilkan kekeliruan dan memungkinkan hasil akhirnya tidak benar. Sebab, walaupun disyaratkan premis-premisnya itu benar begitu pula susunannya, akan tetapi dengan membangun premis diatas premis berarti menjadikan benarnya kesimpulan didasarkan pada benarnya premis-premis tadi. Sementara benarnya premis tidak bisa dijamin karena kesimpulan tidak disandarkan secara langsung kepada indera (kenyataan empirik) melainkan disandarkan kepada penggabungan premis-premis satu dengan yang lainnya. Maka kesimpulannya tidak bisa dijamin kebenarannya. Itu karena yang dihasilkan merupakan penggabungan antara premis yang satu dengan premis lainnya berlangsung mengikuti (runutan) sistematika rasio diatas rasio, kemudian dihasilkan kesimpulan yang rasional pula. Adapula penggabungan dua premis yang berlangsung mengikuti runutan sistematika penginderaan diatas penginderaan, kemudian dihasilkan kesimpulan yang sesuai dengan (kenyataan) empirik. Sistematika rasio di atas rasio menjerumuskan pada kesalahan dan akan terjadi kesimpangsiuran pada kesimpulannya. Juga akan terjadi elaborasi (pemanjanglebaran) dalam setiap rangkaian premis. Kesimpulan-kesimpulan yang rasional itu terjadi berdasarkan aspek pengandaian dan perkiraan, bukan berdasarkan kenyataan empirik, sehingga ujung perjalanan dari kebanyakan premis-premis ini selalu bercampur baur dan kacau. Berdasarkan hal ini pengambilan dalil melalui premis-premis yang berlangsung mengikuti runutan sistematika rasio diatas rasio berpeluang tergelincir dalam kesalahan. Contohnya, -dikatakan oleh para ahli mantiq- bahwa al-Quran itu adalah kalam Allah yang wujudnya tersusun dari huruf-huruf yang sistematis dan berkesinambungan (sebagai premis pertama-pen). Dan setiap kalam yang wujudnya tersusun dari huruf-huruf yang sistematis dan berkesinambungan itu adalah baharu (hadits) –sebagai premis kedua-pen-. Maka kesimpulannya adalah bahwa al-Quran itu baharu (hadits) dan makhluk. Susunan dari premis-premis ini telah menghasilkan kesimpulan yang berada di luar kesempatan empirik. Karena itu (metode ini) tidak memberikan jalan bagi akal untuk membahasnya atau menentukan hukum atasnya. Artinya, penentuan hukumnya didasarkan pada dugaan atau perkiraan, bukan realita. Terlebih lagi hal itu termasuk dalam perkara-perkara yang akal manusia dilarang untuk membahasnya. Karena, membahas tentang sifat Allah sama dengan membahas Dzat-Nya, padahal dengan cara apapun tidak boleh membahas tentang Dzat Allah. Meskipun demikian, cara mantiq seperti ini memungkinkan juga kita sampai pada kesimpulan yang bertentangan dengan kesimpulan sebelumnya. Contohnya, bahwa al-Quran itu adalah kalam Allah dan itu merupakan sifat bagi-Nya (sebagai premis pertama-pen). Segala hal yang merupakan sifat Allah itu adalah qadim (terdahulu/kekal) –sebagai premis kedua-pen-. Maka kesimpulannya adalah bahwa al-Quran itu qadim (terdahulu/kekal), bukan makhluk. Sangat jelas terdapat kontradiksi di dalam mantiq pada topik permasalahan yang sama. Demikian pula di dalam banyak hal yang mengikuti runutan sistematika logika rasio di atas rasio akan menghasilkan kesimpulan-kesimpulan yang kontradiktif dan sangat aneh.

Adapun sistematika yang merunut pada penginderaan (kenyataan empirik) di atas penginderaan, jika premis-premisnya berujung pada penginderaan dan kesimpulannya juga berujung pada penginderaan, berarti kesimpulannya benar. Karena premis-premis dan kesimpulannya disandarkan kepada kenyataan empirik bukan didasarkan pada sistematika runutan premis-premisnya saja. Meski patokan untuk mencapai suatu hakekat harus bersandar pada sistematika runutan premis-premisnya, dan tentu saja (apakah perkara tadi) sesuai atau tidaknya dengan indera akan terjadi setelah selesai permasalahan (dengan diperolehnya kesimpulan-pen). Kadangkala terdapat suatu premis yang dikira termasuk dalam kategori tertentu, akan tetapi pada kenyataannya tidak termasuk dalam kategori tadi. Kadang juga terjadi suatu premis yang menggambarkan integralitas (bersifat menyeluruh) dengan menyebut sebagian perkara dan menyangkanya tercakup, ternyata sebagian perkara lainnya tidak tercakup di dalam keintegralannya. Terkadang suatu premis secara dzahir benar tetapi faktanya salah dan disangka premis tersebut benar. Lalu kesimpulannya benar akan tetapi premis-premis yang menghasilkan (kesimpulan tersebut) salah, sehingga kesimpulan tersebut diduga benar karena runutan (sistematika) premis-premisnya juga benar. Dan seterusnya. Misalnya orang mengatakan: Penduduk Spanyol bukan muslim (sebagai premis pertama-pen). Dan setiap negeri yang penduduknya bukan muslim bukanlah negeri Islam (sebagai premis kedua-pen). Maka kesimpulannya Spanyol itu bukanlah negeri Islam. Kesimpulan ini salah. Kesalahan muncul dari kesalahan premis yang kedua. Perkataan ‘setiap negeri yang penduduknya bukan muslim bukanlah negeri Islam’ adalah pernyataan yang salah, karena suatu negeri termasuk negeri Islam apabila diperintah dengan hukum-hukum Islam atau apabila mayoritas penduduknya muslim. Jadi kesimpulan tersebut salah karena Spanyol adalah negeri Islam. Contoh lain: Amerika adalah negeri yang aspek ekonominya maju (sebagai premis pertama-pen). Dan setiap negara yang aspek ekonominya maju adalah negara yang (mampu) bangkit (sebagai premis kedua-pen). Maka kesimpulannya adalah Amerika negara yang (mampu) bangkit. Kesimpulan ini benar jika dinisbahkan kepada Amerika. Padahal salah satu premisnya tidak benar. Tidak setiap negara yang maju aspek ekonominya itu adalah negara yang (mampu) bangkit. Negara yang (mampu) bangkit adalah negara yang maju aspek pemikirannya. Dari sini muncul dugaan dari premis yang menghasilkan kesimpulan benar bahwa premis-premis yang menyusunnya itu adalah benar. Maka muncul pula anggapan bahwa Kuwait, Qatar, Saudi Arabia, masing-masing adalah negeri yang (mampu) bangkit, karena aspek ekonominya maju. Padahal sebenarnya negeri-negeri tersebut tidak tergolong negeri-negeri yang (mampu) bangkit. Demikianlah, setiap premis yang benarnya suatu kesimpulan disandarkan kepada kebenaran premis-premisnya. Benarnya premis-premis bukanlah jaminan, karena kadangkala di dalamnya terjadi kekeliruan. Merupakan suatu kekeliruan membangun bukti-bukti yang didasarkan kepada asas mantiq. Namun demikian bukan berarti suatu hakekat (kebenaran) yang diperoleh melalui cara mantiq atau membangun bukti-bukti melalui cara mantiq ini pasti salah. Yang dimaksud di sini adalah bahwa bukti-bukti yang disandarkan kepada asas mantiq itu adalah salah. Begitu pula menjadikan mantiq sebagai asas dalam membangun argumentasi merupakan suatu kekeliruan. Seharusnya penginderaan (kenyataan empirik) itu dijadikan sebagai asas bagi argumentasi maupun bukti-bukti. Mantiq boleh dijadikan sandaran bagi pembuktian selama premis-premisnya benar secara keseluruhan, dan kesimpulannya juga benar serta sesuai dengan kenyataan empirik. Benarnya suatu kesimpulan berasal dari penggalian premis-premisnya bukan dari sesuatu yang lain. Namun, karena adanya kemungkinan terjadi kekeliruan didalamnya mengharuskan (cara ini) tidak dijadikan sebagai asas didalam berargumentasi. Seperti juga semua asas yang bersifat zhanni (tidak pasti-pen) asas mantiq memungkinkan terjadinya kesalahan, meski pada sebagian perkara dapat dijadikan dalil yang meyakinkan. Yang harus dijadikan asas dalam argumentasi adalah hal-hal yang bisa diindera, karena cara ini seperti asas qath’i lainnya dapat memastikan keberadaan sesuatu, yang didalamnya tidak mungkin terdapat kesalahan.

Kedua: Mutakallimin telah membahas (berbagai perkara) di luar dari fakta yang bisa diindera. Mereka melampaui batas perkara-perkara yang tidak bisa diindera. Mereka membahas sesuatu yang berada diluar alam (metafisika), seperti Dzat Allah, sifat-sifat-Nya, sesuatu yang tidak bisa diindera. Mereka mencampur-adukkannya hal itu dengan pembahasan-pembahasan perkara yang bisa diindera. Mereka telah bersikap berlebihan dalam menganalogkan perkara ghaib (yang tidak dapat diindera) terhadap perkara syahid (yang dapat diindera). Yang saya maksud adalah menganalogkan Allah dengan manusia. Mereka mewajibkan atas Allah sifat adil seperti yang dibayangkan oleh manusia di dunia, mengharuskan Allah untuk melakukan perbuatan baik (shalah) bahkan sebagian mereka mewajibkan kepada Allah untuk melakukan sesuatu yang paling baik (ashlah), karena Allah bersifat Hakim (Maha Bijaksana), tidak melakukan suatu perbuatan kecuali karena suatu tujuan atau hikmah. Perbuatan yang tidak memiliki tujuan adalah kebodohan dan sia-sia. Sedangkan orang yang bijaksana adalah yang memberi kebaikan (manfaat) kepadanya atau kepada orang lain. Karena Allah itu terbebas (Maha Suci) dari mengambil manfaat (untuk diri-Nya), maka berarti Dia melakukan suatu perbuatan agar orang lain dapat mengambil manfaatnya.

Inilah yang menyebabkan mereka berkutat membahas perkara yang tidak bisa diindera dan tidak mungkin bisa ditentukan hukumnya melalui proses akal. Mereka terperosok di dalam perkara tersebut. Mereka lengah bahwa perkara yang bisa diindera itu dapat dijangkau, sedangkan Dzat Allah tidak bisa dijangkau. Karena itu tidak bisa dianalogkan salah satu diantara keduanya terhadap yang lainnya. Mereka lupa bahwa tidak benar keadilan Allah dianalogkan dengan keadilan manusia. Juga tidak boleh Allah tunduk terhadap peraturan-peraturan alam ini, sementara Dia yang menciptakan alam ini. Allahlah yang mengaturnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah diciptakan-Nya. Kita melihat bahwa manusia itu tatkala visi (pandangan)nya sempit maka dia akan memahami keadilan sesuai dengan pemahamannya yang sempit dan menghukumi sesuatu secara khas. Namun, jika pandangannya luas maka pandangannya tentang keadilan pun berubah dan penentuan hukum atasnya juga berubah. Lalu bagaimana kita menganalogkan Rabbul’alamin yang Ilmu-Nya meliputi segala sesuatu dan kita memberikan (makna tentang) keadilan-Nya sesuai dengan makna keadilan yang kita lihat? Adapun shalah wa al-ashlah (baik dan terbaik) itu muncul dari cabang perspektif mereka tentang keadilan. Apa yang dikatakan oleh mereka tentang keadilan, dikatakan juga dalam perkara shalah wa al-ashlah. Orang yang mengamati perkara ini mendapati bahwa manusia itu melihat sesuatu yang didalamnya terdapat kebaikan, apabila visinya meluas maka pandangannya (tentang kebaikan/shalah) juga berbeda. Dunia Islam saat ini adalah darul kufur karena tidak berhukum dengan hukum Islam. Dari sini lalu seluruh kaum Muslim melihatnya bahwa dunia Islam adalah negeri-negeri yang rusak (fasid). Sebagian besar mereka mengatakan perlunya perbaikan. Namun bagi orang-orang yang memiliki kesadaran (pemahaman) berpendapat bahwa perbaikan itu adalah menyingkirkan kerusakan yang ada. Ini adalah kekeliruan. Yang benar adalah bahwa dunia Islam membutuhkan perubahan secara menyeluruh (revolusioner) yang menghilangkan hukum-hukum kufur dan beraktivitas menjalankan hukum-hukum Islam. Dan menganggap bahwa setiap upaya perbaikan (secara parsial-pen) yang dilakukan hanya memperpanjang umur kerusakan (kefasidan). Dari sini saja tampak adanya perselisihan pandangan manusia tentang ishlah (perbaikan). Lalu apa yang dimaksud dengan tunduknya Allah terhadap pandangan manusia sehingga wajib bagi Allah untuk melakukan apa yang kita anggap itu baik dan paling baik (shalah wa al-ashlah)? Kalau kita jadikan akal sebagai penentu hukum terhadap sesuatu, maka akan kita lihat bahwa Allah melakukan sesuatu dimana (menurut) akal menganggapnya tidak ada sedikitpun kebaikan di sana . Kebaikan macam apa yang terdapat dalam penciptaan iblis dan setan, lalu memberi mereka kekuatan untuk menyesatkan manusia? Mengapa Allah memanjangkan umur iblis sampai hari kiamat tetapi mewafatkan penghulu kita Muhammad saw? Apakah hal itu paling baik (ashlah) dalam penciptaan? Dan mengapa Allah menghapus hukum-hukum Islam di muka bumi seraya mengangkat hukum-hukum kufur, merendahkan kaum Muslim dan menjadikan musuh-musuh mereka menguasainya? Apakah hal itu lebih baik (ashlah) bagi hamba-hamba-Nya? Kalau kita melakukan kalkulasi terhadap beribu-ribu perbuatan, lalu perbuatan-perbuatan tadi kita analogkan kepada akal dan pemahaman kita tentang arti shalah wa al-ashlah, maka tidak akan kita temui kecocokan. Karena itu tidak benar menganalogkan Allah dengan manusia, dan tidak boleh mewajibkan (memaksakan) sesuatu kepada Allah. 

لَا يُسۡـَٔلُ عَمَّا يَفۡعَلُ وَهُمۡ يُسۡـَٔلُونَ (٢٣)
Dia tidak ditanya tentang apa yang diperbuat-Nya. (TQS. al-Anbiya [21]: 23)
لَيۡسَ كَمِثۡلِهِۦ شَىۡءٌ۬‌ۖ

Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia. (TQS. asy-Sura [42]: 11)

Para mutakallimin bergelut di dalam perkara ini dengan metode pembahasan dan analogi mereka terhadap Allah dengan manusia.

Ketiga: Bahwa metode mutakallimin telah memberikan kepada akal kebebasan untuk membahas segala sesuatu, baik perkara yang dapat diindera maupun tidak. Hal ini memberi peluang pasti bagi akal untuk membahas sesuatu yang tidak mampu menentukan hukum atasnya, membahas perkara-perkara yang bersifat dugaan dan khayalan serta membuat argumen hanya dengan mengira-ngira terhadap sesuatu yang kadang ada kadang juga tidak ada. Akibatnya muncul kemungkinan untuk mengingkari sesuatu yang secara pasti ada (wujudnya) dan diberitakan keberadaannya dari orang yang harus kita benarkan informasi (berita)nya, walaupun akal tidak mampu menjangkaunya. Di sisi lain (hal itu) bisa menghantarkan iman terhadap perkara-perkara yang (sebenarnya) bersifat khayalan (dibuat-buat) yang tidak ada wujudnya, akan tetapi akal mengkhayalkan wujudnya. Contohnya ditemui pada mereka yang membahas Dzat Allah dan sifat-sifat-Nya. Diantara mereka ada yang mengatakan bahwa sifat itu adalah dzat yang disifati sendiri. Sebagian lagi mengatakan sifat itu berbeda dengan yang disifati. Mereka mengatakan bahwa Ilmu Allah adalah menyingkap hal yang diketahui (ma’lum) terhadap sesuatu. Dan hal yang diketahui (ma’lum) itu selalu berubah dari waktu ke waktu. Daun pohon jatuh, setelah sebelumnya tidak jatuh. Allah berfirman:
وَمَا تَسۡقُطُ مِن وَرَقَةٍ إِلَّا يَعۡلَمُهَا

Dan tiada sehelai daun pun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula). (TQS. al-An’aam [6]: 59)

Ilmu Allah menyingkap sesuatu bagi Dia. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu sebelum sesuatu itu ada dan mengetahui bahwa sesuatu itu sebelumnya akan ada. Juga mengetahui bahwa sesuatu itu memang tidak ada. Lalu bagaimana mungkin Ilmu Allah berubah (berkembang) dengan berubahnya perkara-perkara yang ada (maujud)? Ilmu yang selalu berubah seiring dengan berubahnya kejadian adalah ilmu yang baharu (muhdats). Allah tidak menempati posisi yang baharu, karena sesuatu yang berhubungan dengan yang baharu adalah baharu. Di antara mutakallimin ada yang menjawab perkara tersebut dengan mengatakan, perkara yang harus kita terima bahwa kita memang sudah mengetahui ‘Zaid akan datang kepada kita’, itu berbeda dengan kita telah mengetahui ‘Zaid memang sudah datang’. Perbedaan tersebut kembali karena memperoleh informasi baru (ilmunya bertambah-pen). Itu bisa dimaklumi dan untuk manusia. Manusialah yang memperbaharui (menambah) pengetahuannya, karena sumber pengetahuan (ilmu) adalah ihsas (pengindraan) dan pemahaman yang senantiasa berubah (bertambah-pen). Sedangkan bagi Allah tidak ada perbedaan antara sesuatu yang (diperkirakan) akan ada dengan sesuatu yang memang sudah ada dan dengan sesuatu yang benar-benar terjadi, dengan dugaan akan terjadi. Bagi Allah informasi (ma’lumat) tentang kondisi tersebut adalah sama (satu). Sementara itu mutakallimin lainnya menjawab, bahwa Allah Maha Mengetahui dengan Dzat-Nya segala sesuatu yang telah ada dan yang akan terjadi. Seluruh informasi tersebut bagi Allah adalah dengan pengetahuan (ilmu) yang sama (satu), sedangkan perbedaan antara sesuatu yang akan terjadi dengan yang telah terjadi dikembalikan kepada perbedaan terhadap sesuatu, bukan terhadap Ilmu Allah. Pembahasan semacam ini seluruhnya adalah pembahasan atas sesuatu yang tidak bisa diindera, dan akal manusia tidak mampu memutuskannya. Karena itu akal tidak boleh membahas perkara-perkara tersebut. Sayang, mereka telah membahasnya dan mencapai kesimpulan-kesimpulan seperti ini melalui metode mereka yang telah memberikan kebebasan kepada akal untuk membahas segala sesuatu. Jika (mereka) membayangkan sesuatu, mereka segera membahasnya. Contohnya, mereka telah membayangkan bahwa iradah Allah terhadap perbuatan hamba (manusia) selalu berhubungan tatkala seorang hamba akan melakukan perbuatan. Maksudnya, bahwa Allah telah menciptakan perbuatan tersebut ketika adanya kemampuan hamba disertai keinginannya. Jadi, bukan karena kemampuan hamba dan iradahnya.

Perkataan ini telah dibayangkan oleh para pembahas, lalu mereka membuat pengandaian meskipun faktanya tidak dapat diindera. Namun mereka memberikan kepada akal ruang untuk membahasnya, sehingga mereka membahas perkara tersebut. Karena di hadapannya terdapat bayangan itu maka mereka wajibkan beriman terhadap sesuatu yang mereka bayangkan. Setelah itu mereka namakan sesuatu tadi ‘alkasb wal ikhtiar’ (berusaha dan memilih). Kalau saja mereka letakkan akal untuk membahas perkara-perkara yang dapat diindera saja, niscaya mereka akan mengetahui bahwa penciptaan perbuatan manusia –dari sisi keberadaan seluruh substansinya- hanyalah berasal dari Allah. Sebab, penciptaan dari tidak ada hanya berasal dari al-Khaliq. Adapun substansi dan yang melakukan perbuatan secara langsung adalah hamba (manusia), layaknya memproduksi apa saja, seperti memproduksi kursi. Kalau mereka menjadikan akal hanya membahas hal-hal yang bisa diindera saja maka mereka tidak akan mengimani kebanyakan dari sangkaan dan pengandaian.

Keempat: Bahwa metode mutakallimin telah menjadikan akal sebagai dasar (asas) untuk membahas persoalan apapun tentang keimanan. Sebagai konsekuensinya, mereka menjadikan akal sebagai asas bagi al-Quran, bukan menjadikan al-Quiran sebagai asas bagi akal. Mereka telah membangun penafsiran terhadap al-Quran sesuai dengan prinsip tersebut yang bersandar pada asas-asas mereka, seperti pensucian mutlak (tanzih), kebebasan berkehendak, keadilan, melakukan yang terbaik (al-ashlah) dan lain-lain. Mereka jadikan akal sebagai hakim (penentu) terhadap ayat-ayat yang ‘tampak’ kontradiktif dan menjadikannya sebagai ukuran di antara ayat-ayat yang mutasyabihat serta menta’wil ayat-ayat yang tidak sesuai dengan pendapat yang mereka anut, sehingga jadilah ta’wil sebagai metode bagi mereka, tidak ada bedanya baik itu mu’tazilah, ahli sunnah maupun jabariyah. Karena dasarnya bukanlah ayat melainkan akal. Ayat harus dita’wil agar sesuai dengan akal. Begitulah jika akal dijadikan sebagai asas bagi al-Quran, yang berakibat pada kesalahan dalam pembahasan, dan kesalahan terhadap perkara-perkara yang dibahas. Seandainya mereka menjadikan al-Quran sebagai asas dalam pembahasan dan akal bertumpu pada al-Quran, maka mereka tidak akan tertimpa apa yang telah menimpa mereka.

Memang benar, iman bahwa al-Quran itu kalamullah dibangun berlandaskan akal. Akan tetapi setelah diimani, al-Quran itu sendiri menjadi asas untuk mengimani apa pun yang dibawanya, bukan lagi akal. Karena itu jika terdapat ayat-ayat al-Quran, akal tidak berhak memutuskan benar atau tidak maknanya. Yang berhak memutuskan (benar atau tidak maknanya-pen) adalah ayat-ayat itu sendiri. Akal dalam hal ini fungsinya sebatas memahami saja. Sayangnya mutakallimin tidak melakukan hal itu. Mereka jadikan akal sebagai asas bagi al-Quran. Akibatnya terjadi penta’wilan terhadap ayat-ayat al-Quran.

Kelima: Bahwa mutakallimin menjadikan pertentangan para filosof sebagai asas dalam pembahasan mereka. Mu’tazilah mengambil (pendapat) dari para filosof dan mereka mengkritiknya. Ahlu sunnah dan jabariyah mengkritik mu’tazilah, dan mereka mengambil (pendapat) dari para filosof seraya mengkritiknya. Padahal topik pembahasannya adalah tentang Islam, bukan tentang perselisihan, baik dengan para filosof maupun dengan yang lainnya. Seharusnya mereka membahas topik tentang Islam atau membahas apa yang dibawa oleh al-Quran maupun yang terdapat dalam hadits. Lalu berhenti pada batas-batasnya maupun batasan pembahasannya tanpa melihat lagi siapapun orangnya. Namun mereka tidak melakukannya. Mereka telah mengalihkan penyampaian Islam dan penjelasan tentang akidahnya menjadi topik diskusi (yang bersifat teori-pen) dan polemik. Mereka telah mengeluarkan (memisahkan) akidah sebagai kekuatan yang mampu mendorong jiwa dari gelora akidah dan kejelasannya, menjadi sebuah topik yang bersifat debat kusir dan polemik.

Inilah kesalahan-kesalahan yang paling menonjol dalam metode mutakallimin. Pengaruh dari metode ini adalah mengubah pembahasan akidah Islam yang merupakan sarana dakwah untuk menyeru kepada Islam agar manusia mampu memahami Islam, menjadi sebuah ilmu di antara ilmu-ilmu yang harus dipelajari, sebagaimana mempelajari ilmu nahwu atau mempelajari ilmu-ilmu lain yang ada setelah masa penaklukan Islam. Meskipun dibolehkan meletakkan sebuah ilmu diantara ilmu-ilmu ke-Islaman selama hal ini digunakan untuk mendekatkan dan memahami Islam. Namun hal itu tidak boleh terjadi pada akidah Islam. Karena akidah Islam merupakan topik dakwah dan menjadi dasar ke-Islaman. Lagi pula wajib menyampaikan kepada manusia sebagaimana yang terdapat di dalam al-Quran, metode al-Quran digunakan dalam penyampaian dan penjelasannya kepada manusia. Yaitu metode dakwah untuk mengajak kepada Islam sambil menjelaskan pemikirannya. Dengan demikian metodologi mutakallimin harus dibuang dan harus kembali kepada metodologi al-Quran saja. Dakwah harus bersandar pada asas yang fitri dengan bertumpu pada akal, dalam lingkup pembahasan perkara-perkara yang dapat diindera.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar