Selasa, 18 Oktober 2016

Al-Qadla

AL-QADLA



Di dalam bahasa terdapat kata qadla, yaqdli, dan qadla-anasysyai, artinya dia telah membuat sesuatu dengan segenap kesempurnaan dan ketentuannya. Wa qadla baina al-khashmaini, artinya telah menghukumi atau memutuskan, maka selesailah suatu perkara. Kata qadla terdapat di dalam beberapa ayat al-Quran. Allah Swt berfirman:

ڪَذَٲلِكِ ٱللَّهُ يَخۡلُقُ مَا يَشَآءُ‌ۚ إِذَا قَضَىٰٓ أَمۡرً۬ا فَإِنَّمَا يَقُولُ لَهُ ۥ كُن فَيَكُونُ (٤٧)

Apabila Allah berkehendak menetapkan sesuatu, maka Allah hanya cukup berkata kepadanya: ‘Jadilah’, lalu jadilah dia. (TQS. Ali Imran [3]: 47)

Maksudnya, apabila suatu perkara telah diputuskan maka perkara tersebut termasuk sesuatu yang tidak dihalang-halangi dan dirintangi.
Allah Swt berfirman:

هُوَ ٱلَّذِى خَلَقَكُم مِّن طِينٍ۬ ثُمَّ قَضَىٰٓ أَجَلاً۬‌ۖ

DialahYang menciptakan kamu dari tanah, sesudah itu ditentukannya ajal (ketentuanmu). (TQS. al-An’am [6]: 2)

Maksudnya, Allah menjadikan makhluk yang telah diciptakan dari tanah berupa ajal (tempo) antara kejadiannya dan kematiannya.
Allah Swt berfirman:

وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعۡبُدُوٓاْ إِلَّآ إِيَّاهُ

Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia. (TQS. al-Isra [17]: 23)

Maksudnya, Allah memerintahkan suatu kewajiban (yaitu) agar kalian tidak menyembah selainNya.
Allah berfirman:

وَمَا كَانَ لِمُؤۡمِنٍ۬ وَلَا مُؤۡمِنَةٍ إِذَا قَضَى ٱللَّهُ وَرَسُولُهُ ۥۤ أَمۡرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ ٱلۡخِيَرَةُ مِنۡ أَمۡرِهِمۡۗ

Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. (TQS. al-Ahzab [33]: 36)

Maksudnya, Allah memerintahkan suatu perkara dan memutuskan suatu hukum.
Allah berfirman:

فَقَضَٮٰهُنَّ سَبۡعَ سَمَـٰوَاتٍ۬

Maka Dia menjadikannya tujuh langit. (TQS. Fushshilat [41]: 12)

Maksudnya, Allah telah menciptakan langit dengan ketentuan-ketentuan di saat kejadiannya sebanyak tujuh lapis.
Allah Swt berfirman:

وَلَـٰكِن لِّيَقۡضِىَ ٱللَّهُ أَمۡرً۬ا ڪَانَ مَفۡعُولاً۬

(Allah mempertemukan dua pasukan itu) agar Dia melakukan suatu urusan yang mesti dilaksanakan. (TQS. al-Anfal [8]: 42)

Maksudnya untuk menentukan suatu perkara yang keberadaannya wajib dilaksanakan.
Allah berfirman:

وَقُضِىَ ٱلۡأَمۡرُ‌ۚ

Dan diputuskanlah perkaranya. (TQS. al-Baqarah [2]: 210)

Maksudnya telah selesai suatu perkara, yaitu keruntuhan dan kehancuran mereka kemudian berakhir.
Allah berfirman:

لِيُقۡضَىٰٓ أَجَلٌ۬ مُّسَمًّ۬ى‌ۖ

Untuk disempurnakan umur(mu) yang telah ditentukan. (TQS. al-An’am [6]: 60)

Maksudnya, menetapkan ajal yang telah ditentukan dan diputuskan hingga dibangkitkan kematian dan pembalasan terhadap segala perbuatan mereka.
Allah berfirman:

قُل لَّوۡ أَنَّ عِندِى مَا تَسۡتَعۡجِلُونَ بِهِۦ لَقُضِىَ ٱلۡأَمۡرُ بَيۡنِى وَبَيۡنَڪُمۡ‌ۗ وَٱللَّهُ أَعۡلَمُ بِٱلظَّـٰلِمِينَ (٥٨)

Katakanlah: “kalau sekiranya ada padaku apa (azab) yang kamu minta supaya disegerakan kedatangannya, tentu telah diselesaikan Allah urusan yang ada antara aku dan kamu. (TQS. al-An’am [6]: 58)

Maksudnya, sungguh perkara itu telah berakhir dan Kuhancurkan kalian segera.
Allah berfirman:

وَكَانَ أَمۡرً۬ا مَّقۡضِيًّ۬ا

Dan hal itu adalah suatu perkara yang sudah diputuskan. (TQS. Maryam [19]: 21)

Maksudnya adalah sebuah perkara dan hukum yang di tetapkan Allah. Perkara tersebut telah ditetapkan keberadaannya, maksudnya adalah memang harus terjadi (dan tidak bisa ditolak) untukmu (Maryam), karena ia termasuk qadla Allah (keputusan Allah Swt). Allah telah berfirman:

كَانَ عَلَىٰ رَبِّكَ حَتۡمً۬ا مَّقۡضِيًّ۬ا

Hal itu bagi Tuhanmu adalah suatu kemestian yang sudah ditetapkan. (TQS. Maryam [19]: 71)

Al-Hatmu asal katanya dari hatama al-amru, artinya suatu perkara yang diwajibkan dengan kewajiban yang pasti dan mengikat. Artinya, kedatangan mereka wajib bagi Allah. Allah mewajibkan atas diri-Nya dan memutuskannya sendiri. Dengan demikian kata qadla merupakan lafadz musytarakah yang memiliki beberapa pengertian. Di antaranya membuat sesuatu berdasarkan keputusan, menghendaki suatu perkara serta menjadikan sesuatu, menyuruh suatu perintah serta menyempurnakan perintah tersebut, kepastian diwujudkannya suatu perkara serta pastinya perkara tersebut, penyelesaian sebuah perkara serta ketetapan perkara tersebut, dan menetapkan suatu perintah yang pasti dilaksanakan.

Dari beberapa pengertian tadi tidak dijumpai bahwa qadla berarti hukum Allah pada perkara-perkara yang bersifat kulliyyat (global) saja. Juga tidak dijumpai pada perkara-perkara parsial (rinciannya). Oleh karena ini maka kata qadla mempunyai beberapa makna bahasa yang telah digunakan al-Quran. Dan tidak ada pertentangan mengenai makna-makna tersebut. Makna-makna diatas digunakan menurut lafadz bahasa. Jadi akal tidak turut campur didalamnya. Apabila ia memiliki makna syara’ maka makna tersebut harus terdapat di dalam ayat atau hadits sehingga bisa dikatakan bahwa pengertiannya bermakna syara’. Namun tidak dijumpai kecuali makna-makna tersebut. Dengan demikian maka maksud dari (kata) qadla yang terdapat di dalam berbagai ayat bukanlah (istilah dan pengertian) qadla dan qadar seperti diperselisihkan oleh mutakallimin, dan tidak ada hubungannya dengan pembahasan qadla dan qadar pada ayat-ayat tersebut. Juga tidak ada hubungannya dengan pembahasan qadla dan qadar pada ayat-ayat dan hadits-hadits yang memuat makna qadar. Sesungguhnya ayat-ayat dan hadits-hadits tersebut membicarakan tentang sifat-sifat Allah dan segala perbuatan-Nya. Sedangkan qadla dan qadar membahas tentang perbuatan hamba. Ayat-ayat tersebut membahasnya secara syara’ dan pengertiannya (diambil) secara bahasa. Pembahasan qadla dan qadar di kalangan mutakallimin bersifat aqli. Ayat-ayat dan hadits-hadits tersebut menafsirkannya berdasarkan makna bahasa atau syara. Sedangkan pembahasan qadla dan qadar memiliki makna istilah sebagaimana yang telah diletakkan oleh mutakallimin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar